Greeting
Minggu, 01 Mei 2011
Hasil Penelitian MUI Tentang Pesantren Al Zaytun Yang Megah Di Indramayu
Sumber : alislam.or.id
Sejumlah negara tetangga telah mengambil sikap yang tegas terhadap pesantren Al-Zaytun (MAZ), Haurgeulis, Indramayu, Jawa Barat. Alim-ulama negara jiran Malaysia, misalnya, mereka menyatakan, pondok pesantren yang yang konon termegah se-Asia Tenggara itu berbahaya.
Bahkan, pemerintah Malaysia sudah menarik semua santrinya dari MAZ. “Istilah mereka adalah sudah meng-i’tiraf Al-Zaytun karena dianggap berbahaya. Kalau ada alumni MAZ di Malaysia, alumni itu tidak diakui ijazahnya,” kata K.H. Ma’ruf Amin, Ketua Tim Peneliti mahad Al-Zaytun Majelis Ulama Undonesia (MUI).
Hal itu bertolak belakang dengan kondisi di Indonesia. Dengan menangani kasus MAZ, pemerintah, dalam hal ini aparat berwenang, terkesan cuek alias acuh tak acuh. Lihat saja, sejumlah laporan dari masyarakat tidak ditanggapi. Bukti-bukti dan saksi-saksi, termasuk dari mantan pentolan dan korban Al-Zaytun juga tidak digubris.
Sikap MUI, setali tiga uang, alias sami mawon. Tengok saja, Pimpinan Harian MUI terkesan lelet dan ogah-ogahan saat merespon hasil penelitian Tim Peneliti MAZ MUI, Tim bentukan MUI sendiri. Berbulan-bulan hasil Tim tersebut mandeg di MUI, alias tidak disosialisasikan ke masyarakat. Ada apa?
Padahal, Tim peneliti yang terdiri dari tiga belas orang ini kerjanya terbilang tidak mudah. Lihat saja, untuk menelusuri dan melacak berbagai informasi tentang MAZ, Tim melakukan kerja keras selama empat bulan. Kajian pustaka dan dokumentasi dilakukan dengan mengambil semua sumber yang dapat memberikan informasi komprehensif tentang sejarah, latar belakang berdirinya MAZ, sistem pendidikan MAZ, dan organisasi NII KW IX.
Penelitian lapangan dilakukan dengan terjun langsung ke pondok pesantren Al-Zaytun sambil melakukan observasi yang terkait dengan penelitian. Hasil ini masih harus ditambah dengan melakukan pelacakan, penelusuran, serta mendatangi sumber informasi, seperti para korban, orang tua korban, mantan aktivis, simpatisan NII KW IX.
Tak hanya itu, Tim juga melakukan wawancara mendalam (indepth interviewing) dengan sejumlah sumber, baik yang pro maupun yang kontra terhadap MAZ. Sejumlah sumber yang diwawancara Tim antara lain Forum Ulama Umat Islam Indonesia (FUUI), Tim Investigasi Aliran Sesat (TIAS), Forum Masyarakat Korban NII KW IX, Solidaritas Umat Islam untuk Korban NII-Al-Zaytun Abu Toto (SIKAT), mantan Kabakin, Z.A. Maulani, Tim Litbang Departemen Agama, Badan Intelejen Mabes Polri, para santri, mudarris (guru), pegawai Al-Zaytun, serta sumber-sumber lainnya yang mengetahui MAZ dan NII KW IX.
Mengingat begitu mendesaknya jawaban MUI atas pertanyaan-pertanyaan masyarakat seputar Al-Zaytun, Tim yang dibentuk tanggal 29 Mei 2002 itu bekerja all out siang hingga malam. Bahkan, penelitian yang rencananya berjalan selama satu bulan, tetapi karena banyak hal yang harus diteliti dan demi kevalidan hasil penelitian, dalam perkembangannya memakan waktu empat bulan.
“Kami sedikit pun tidak melambat-lambatkan kerja. Sebaliknya, kami berusaha bekerja secara maksimal dan segera memberikan laporan agar permasalahan ini cepat clear. Tim sudah bekerja keras, tentu menginginkan ada tindak lanjutnya,” kata K.H. Ma’roef Amin.
Pendapat senada dikemukakan salah seorang anggota Tim peneliti MUI, Prof. Ali Mustofa Ya’qub, M.A. Menurutnya, hasil penelitian Tim sedikit banyak akan mampu menjawab keresahan masyarakat tentang ma’had Al-Zaytun. “Hasil penelitian itu 80% sudah menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat tentang Al-Zaytun. Tapi, saya tidak tahu kenapa belum dipublikasikan,” kata Prof. K.H. Ali Mustofa.
Keprihatinan K.H. Ma’roef Amin dan Prof. Ali Mustofa tentu saja beralasan. Pasalnya, hasil penelitian Tim MUI adalah jawaban yang sangat ditunggu-tunggu masyarakat. Ada kesan, Pimpinan Harian MUI menunda-nunda publikasi hasil penelitian Tim MUI. Padahal, menunda-nunda sesuatu yang menjadi kepentingan masyarakat tanpa alasan yang jelas tentu saja tidak bisa diterima. “Tidak boleh menunda-nunda keterangan ketika umat membutuhkan. Ketika orang bertanya harus ada jawaban,” tegas Prof. Ali Mustofa.
Benarkah hasil Tim MUI telah merespon pertanyaan-pertanyaan umat? Mudahnya, kita lihat saja hasil penelitian yang sejak bulan Oktober tahun 2002 lalu telah diserahkan ke Pimpinan Harian MUI.
Kesimpulan dan Rekomendasi Tim MUI
Kesimpulan tersebut antara lain:
1. Ditemukan indikasi kuat adanya relasi (hubungan) antara ma’had Al-Zaytun (MAZ) dengan organisasi NII KW IX. Hubungan tersebut bersifat historis, finansial, dan kepemimpinan.
1. Hubungan historis: kelahiran MAZ memiliki hubungan historis dengan organisasi NII KW IX.
2. Hubungan finansial: adanya aliran dana dari anggota dan aparat teritorial NII KW IX yang menjadi sumber dana signifikan bagi kelahiran dan perkembangan MAZ.
3. Hubungan kepemimpinan: kepemimpinan di MAZ terkait dengan kepemimpinan di organisasi NII KW IX, terutama pada figur AS Panji Gumilang dan sebagai pengurus yayasan.
2. Terdapat penyimpangan paham dan ajaran Islam yang dipraktikkan organisasi NII KW IX. Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi antara lain dalam hal mobilisasi dana yang mengatasnamanakan ajaran Islam yang diselewengkan, penafsiran ayat-ayat Alquran yang menyimpang dan mengafirkan kelompok di luar organisasi mereka.
3. Ditemukan adanya indikasi penyimpangan paham keagamaan dalam masalah zakat fitrah dan kurban yang diterapkan pimpinan MAZ, sebagaimana dimuat dalam majalah Al-Zaytun.
4. Persoalan Al-Zaytun terletak pada aspek kepemimpinan yang kontroversial (AS Panji Gumilang dan sejumlah pengurus yayasan) yang terkait dengan organisasi NII KW IX.
5. Ada indikasi keterkaitan sebagian koordinator wilayah yang bertugas sebagai tempat rekrutmen santri MAZ dengan organisasi NII KW IX.
Berdasarkan kesimpulan di atas, Tim MUI merekomendasikan beberapa hal kepada Pimpinan Harian MUI:
1. Memanggil pimpinan MAZ untuk dimintai klarifikasi atas temuan-temuan yang didapat dari envestigasi Tim Peneliti MAZ MUI.
2. Dikarenakan persoalan mendasar MAZ terletak pada kepemimpinannya, diharapkan Pimpinan Harian MUI dapat mengambil inisiatif dan langkah-langkah konkret untuk membenahi masalah kepemimpinan di MAZ.
3. Pimpinan Harian MUI agar mengambil keputusan yang sangat bijak dan arif menyelamatkan pondok pesantren Al-Zaytun dengan berdasarkan pada prinsip kemaslahatan umat.
Demikian kesimpulan dan rekomendasi ini dibuat untuk dapat ditindaklanjuti dengan sebaik-baiknya. Semoga Allah SWT senantiasa menganugerahkan hidayah dan inayah-Nya kepada kita semua. Amin.
Jakarta, 28 Rajab 1423 H
Jakarta, 5 Oktober 2002 M
Dengan hasil tersebut, MUI memberi kontribusi berarti dalam melindungi akidah umat dari doktrin dan paham keagamaan yang menyimpang dari Alquran dan sunah.
Beberapa Poin Penting Hasil Penelitian Tim MUI
1. Perihal Sumber Dana Mahad Al-Zaytun (MAZ)
Persoalan besar dan urgent yang timbul berkaitan dengan sumber dana MAZ adalah adanya beritaq penggalangan dana dari anggota dan aparat NII KW IX dalam proses pendirian dan perkembangan MAZ. Tim mendapati banyak sekali saksi dan sumber yang membenarkan adanya penggalian dana dengan memekai konsep-konsep ajaran Islam yang diselewengkan.
Dalam soal dana ini, tim juga menemukan adanya eksploitasi dan pemaksaan, sehingga anggota tergiring untuk melakukan tindakan kriminal. Saksi dan sumber, seperti para mantan anggota NII KW IX dari berbagai wilayah, para orang tua/wali, para mantan petinggi NII KW IX, Badan Intelejen Mabes Polri, Mantan Kabakin, Z.A. Maulani, serta masukan dari anggota yang masih aktif, secara eksplisit mengakui adanya penggalangan dana tersebut.
Setiap anggota yang masuk NII KW IX harus dibai’at dan membasar shadaqah hijrah dalam jumlah yang telah ditetapkan sebagai pembersih jiwa dan tanda perpindahan kewarganegaraan RI menjadi warga negara NII KW IX. Setelah masuk, setiap anggota diwajibkan menjalankan program, seperti binayah al-aqidah (pembinaan akidah), binayah al-dzarfiyah (pembinaan teritorial), binayah mas’uliyah (pembinaan aparatur), binayah maliyah (pembinaan keuangan), dan binayah al-shilah wa al-muwashalah (pembinaan komunikasi).
Dari kelima program itu, binayah maliyah (pembinaan keuangan) yang paling mendominasi. Dalam praktiknya, tim menemukan program binayah maliyah tidak hanya kegiatan penggalangan dana, tetapi juga program mobilisasi dana yang dibebankan kepada warga dan aparat NII KW IX. Ironisnya, tim menemukan penggalangan dana itu dibungkus dengan term-term (istilah-istilah) keagamaan yang ditafsirkan secara sembarang, seperti shadaqah hijrah, infak, qiradl, al-fa’i, shadaqah istighfar, shadaqah tahkim, shadaqah munakahat, dan lainnya.
Dari kesaksian mantan mudarris mah’ad Al-Zaytun, tim menemukan bahwa penyimpangan perilaku itu mendapat legitimasi dari doktrin ajaran NII KW IX sendiri. Dalan ajaran mereka, sekarang dikategorikan sebagai periode Mekah, yakni periode menegakkan negara Islam. Menurut doktrin mereka, perang adalah tipu daya, bukan perang jika tidak ada tipu daya. Oleh karena itu, menipu diperbolehkan.
Income keuangan MAZ sebagian besar berasal dari pengumpulan dana di tingkat teritorial (idariyah). Dari tingkat teritorial, dana kemudian dikirim ke MAZ. Bukti autentik adanya aliran dana diakui tim memang sulit ditemukan karena organisasi ini menggunakan sistem sel tertutup. Tetapi, indikasinya terlihat bahwa setiap sel di berbagai tempat memiliki kesamaan pola gerakan, istilah yang digunakan, format surah, dan catatan penerimaan dan pengeluaran uang.
2. Dugaan Keterkaitan Pemimpin MAZ dengan NII KW IX
Berdasarkan bukti-bukti dan kesaksian sejumlah sumber, tim melihat ada indikasi keterkaitan antara pemimpin Al-Zaytun dengan NII KW IX. Keterkaitan itu hingga kini masih terus berlangsung. Menurut data yang diterima tim, dlam struktur terbagi dua: aparatur fungsional (mereka yang berada di MAZ) dan aparatur teritorial (mereka yang berada di luar MAZ). Penggalangan dana berjalan dari teritorial ke MAZ.
Tim menemukan bahwa keterkaitan MAZ dengan NII KW IX bukan hanya pada sosok AS Panji Gumilang, tetapi juga orang-orang yang duduk sebagai pengurus yayasan. Data yang didapat tim menunjukkan bahwa seluruh pengurus atau eksponen adalah para petinggi NII KW IX.
3. Sistem Pendidikan di MAZ
Pada prinsipnya, tim menyimpulkan belum ditemukan adanya penyimpangan ajaran Islam dalam kegiatan belajar-mengajar, aktivitas ibadah dan aktivitas santri sehari-hari di MAZ, termasuk juga tidak ditemukan deviasi dalam kurikulum MAZ. Namun demikian, tim melihat ada dua persoalan keagamaan menyimpang yang dilakukan pemimpin pesantren, yakni masalah zakat fitrah dan kurban.
Penyimpangan mengenai zakat fitrah terjadi karena zakat fitrah tidak diberikan kepada fakir miskin untuk hari raya, melainkan untuk pembangunan MAZ. Demikian pula dengan kurban yang tidak dilakukan dalam bentuk penyembelihan hewan kurban, tetapi diganti dengan sejumlah uang untun pembangunan pesantren.
4. Mudarris (Guru)
Informasi yang didapat tim dari berbagai sumber dan penelitian lapangan, sebagian mudarris berasal dari anggota aparat NII KW IX di tingkat teritorial. Tim mengakui sangat sulit membedakan mudarris yang berasal dri NII dengan yang bukan, karena mereka menutup diri dan berbaur menjadi satu di MAZ, namun hal itu tampak jelas jika ada even-even tertentu.
Dalam proses belajar-mengajar, mudarris yang berasal dari NII KW IX tidak diperbolehkan memasukkan doktrin/ajaran NII ke santri. Hal ini didsarkan ketentuan dari pimpinan MAZ bahwa proses belajar-mengajar harus steril dari nuansa ke-NII-an.
5. Lingkaran Luar/Koordinator Wilayah MAZ
Tim menemukan indikasi adanya keterkaitan sebagian koordinator-koordinator wilayah NII sebagai tempat rekrutmen santri MAZ. Masing-masing santri direkrut melalui bantuan koordinator wilayah di daerah masing-masing.
Tim dapat informasi, satu tahun sebelum MAZ dibuka, pimpinan MAZ membuat koordinator-koordinator wilayah. Para mantan NII KW IX yang direkrut menjadi koordinator wilayah dikirim ke berbagai daerah. Mereka bertugas merekrut santri baru yang akan masuk MAZ.
Koordinator wilayah hanya mengurus proses administrasi serta memberikan bimbingan menghafal Juz ‘Amma sebagai syarat masuk MAZ. Namun, berdasarkan pengakuan sejumlah santri, mereka ada juga yang masuk dengan mendatangi langsung MAZ. (Rivai Hutpea)
Sumber: Laporan lengkap hasil penelitian TIM MUI tentang Mahad Al-Zaytun (Sabili, No. 15, 13 Februari 2003/11 Dzulhijjah 1423)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar