Greeting

Rabu, 16 Februari 2011

Peran, Fungsi dan Tugas Pengurus RT


Anak Ane, kelas V SDN di Kota Tasikmalaya, mendapat tugas dari sekolahnya harus mewawancari Pak RT perihal tugas dan peranan Pengurus RT di lingkungannya masing-masing. Berhubung masih warga baru di lingkungan ini, Ane cari aja di Internet, akhirnya dapet deh dari salah satu blog. Untuk sekedar arsip dan sosialisasi, Ane repost lagi dah di blog ini, kali aja yang lain juga ada yang perlu.

Ketua RT mempunyai tugas :
1.Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah
2.Memelihara kerukunan hidup warga;
3.Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat

Fungsi Ketua RT :
1.pengkoordinasian antar warga;
2.pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah;
3.penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga;

Tugas Wakil Ketua RT :
* membantu Ketua dalam melaksanakan tugas dan fungsi Ketua;

Fungsi Wakil Ketua RT :
* pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan Ketua;
* pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan;

Hak dan Kewajiban Pengurus RT
1.Pengurus RT berhak menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada pengurus RW mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
2.Pengurus RT mempunyai kewajiban :
Melaksanakan tugas dan fungsi RT;
Melaksanakan keputusan anggota;
Membina kerukunan;
Membuat laporan mengenai kegiatan organisasi paling sedikit 6 (enam) bulan sekali;
Melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu mendapatkan penyelesaian oleh Pemerintah Daerah kepada Lurah;
Melaporkan data penduduk tiap 1 (satu) bulan sekali kepada Lurah melalui Ketua RW.

Tata kerja Pengurus RT :
1. Dalam melaksanakan tugasnya, para pengurus RT mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat;
2. Ketua RT bertanggungjawab kepada masyarakat dilingkungan RT melalui laporan kegiatan dalam rapat musyawarah;
3. Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi bertanggungjawab kepada Ketua.


Setiap Calon Pengurus RT harus memenuhi syarat :
1. Beragama;
2. Sebagai penduduk setempat minimal 6 (enam) bulan secara terus-menerus dan dibuktikan dengan KK/KTP;
3. Usia minimal 21 ( dua puluh satu) tahun atau 17 ( tujuh belas ) tahun yang pernah kawin;
4. Lurah dan perangkat Kelurahan tidak diperbolehkan merangkap menjadi pengurus RT di wilayah kerjanya;
5. Sanggup menggerakkan swadaya gotong-royong masyarakat dan mempunyai kemampuan untuk bekerja dan membangun.

Masa Bakti Ketua dan Wakil Ketua RT :

1. Masa bakti Ketua dan Wakil Ketua RT adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pengesahan Camat dan hanya dapat dicalonkan kembali untuk 1 (satu) kali periode berikutnya;
2. Setiap masa bakti berakhir atau pemberhentian atau penggantian sebelum masa bakti, Ketua RT berkewajiban memberitahukan kepada anggota tentang pemberhentian atau penggantian pengurus dan melaporkan kepada Lurah;
3. Ketua RT menyusun laporan selama masa baktinya dengan memuat potensi RT, program kerja yang sudah dan yang belum selesai, keuangan, harta kekayaan serta permasalahan yang dihadapi.


Ketua dan Wakil Ketua RT berhenti dan diberhentikan karena :
1. Meninggal dunia;
2. Mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri;
3. Masa bakti berakhir dan pengurus baru telah dibentuk;
4. Melakukan tindakan yang menghilangkan kepercayaan masyarakat di RT yang bersangkutan;
5. Tidak lagi memenuhi salah satu syarat untuk dipilih menjadi Ketua dan Wakil Ketua RT;
6. Pindah tempat tinggal dari lingkungan RT yang bersangkutan;
7. Sebab-sebab lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau norma-norma kehidupan masyarakat.


Tata Cara Pemilihan Ketua RT dan Wakil Ketua RT


(1) Tata Cara Pemilihan :

Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT dilaksanakan oleh suatu Panitia yang dibentuk oleh Lurah dengan Keputusan Camat berdasarkan usulan dari para Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat yang terdiri dari :
1. Ketua;
2. Wakil Ketua;
3. Sekretaris;
4. Beberapa anggota yang ditentukan oleh Ketua bila dipandang perlu dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.
Panitia pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT tidak dapat dicalonkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua RT.

(2) Tugas dan Wewenang Panitia Pemilihan :

1. mencari dan mengumpulkan nama calon Ketua dan Wakil Ketua RT berdasarkan usulan dari para Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat;
2. memeriksa dan meneliti nama-nama dan persyaratan calon dalam surat pencalonan dan surat suara pemilihan;
3. menyelenggarakan pemilihan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat;
4. mengumpulkan surat-surat suara dan mengumpulkan nama calon yang telah dipilih dengan suara terbanyak;
5. mengawasi dan menjamin pelaksanaan pemilihan secara tertib, bebas dan rahasia;
6. melaporkan berita acara hasil pemilihan kepada Camat melalui Lurah untuk mendapatkan pengesahan;

(3) Pelaksanaan Pemilihan :

1. Ketua dan Wakil Ketua RT dipilih oleh para Kepala Keluarga setempat dalam suatu pemilihan yang dihadiri sedikitnya 2/3 (dua pertiga) Kepala keluarga di lingkungan RT setempat;
2. dalam pelaksanaan pemilihan, Ketua RT yang terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak pertama dan Wakil Ketua RT berdasarkan urutan suara terbanyak kedua, kecuali jika suara berjumlah sama, maka penentuan Ketua dan Wakil Ketua RT ditentukan oleh panitia pemilihan dengan memperhatikan pendidikan, kewibawaan, pengalaman hidup bermasyarakat dan lama tinggal sebagai penduduk setempat;
3. apabila dalam suatu pelaksanaan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT, tidak dihadiri sedikitnya 2/3 (dua pertiga) jumlah Kepala Keluarga sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diatas, maka atas dasar pertimbangan panitia pemilihan dengan pemuka masyarakat dan Lurah, waktu pelaksanaan pemilihan dapat ditunda paling lama 15 (lima belas) hari kemudian dan selanjutnya diadakan pelaksanaan pemilihan walaupun jumlah yang hadir tidak mencapai jumlah sedikitnya 2/3 (dua pertiga) Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat;
4. Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Seksi dipilih oleh Ketua dan Wakil Ketua RT;
5. Hasil pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT diajukan panitia pemilihan kepada Lurah guna diteruskan pada Camat untuk mendapatkan pengesahan dengan keputusan Camat;
6. Ketua dan Wakil Ketua dikukuhkan dan dilantik oleh Camat atas nama Kepala Daerah.

[ "Sumber : Keputusan Walikota Surabaya Nomor 03 tahun 2004" ]

URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGURUS RT 08/13
Pondok Surya Mandala – Bekasi Selatan 17146

1. Ketua RT Amat Yunus
Merencanakan, mengarahkan dan memonitor serta melakukan pembinaan seluruh kegiatan RT
2. Sekretaris Adi Wasono
- Agendaris kegiatan RT
- Administrasi dan pengarsipan surat keluar/masuk
- Membuat risalah rapat
- Membuat surat keluar/undangan RT
3. Bendahara Suyadi
- Mengelola keuangan RT
- Membuat laporan keuangan
- Mencari sumber penerimaan
4. Keamanan dan Ketertiban
4.1. Kabid Sukarman
Merencanakan, mengarahkan dan memonitor serta melakukan pembinaan masalah Keamanan, Ketertiban dan Kebersihan Lingkungan
4.2. Wakabid Suparto
Membantu Kabid dan atau menggantikannya apabila Kabid berhalangan
- Koord. Keamanan Wagimin
Mengkoordinir dan memonitor pelaksanaan pengamanan lingkungan termasuk memonitor petugas keamanan
- Koord. Ketertiban Mujiono
Mengkoordinir dan memonitor ketertiban lingkungan termasuk keluar / masuk penghuni (warga) baru di lingkungan RT 08
5. Kerokhanian dan Kesra
5.1 Kabid Sofianto
Merencanakan, mengarahkan dan memonitor serta melakukan pembinaan masalah keagamaan di lingkungan
- Koord. Kerokhanian Islam Mufti AF
Mengkoordinir dan memonitor pelaksanaan kegiatan agama Islam di lingkungan
- Koord. Kerokhanian Kristen Saut Siregar
Mengkoordinir dan memonitor pelaksanaan kegiatan agama Kristen di lingkungan
- Koordinator Kesra Sutadi
Mengkoordinir hal-hal terkait dengan kematian, perkawinan dan kegiatan sosial masyarakat
6. Kepemudaan dan Olah raga
6.1 Kabid R. Djoko Pamungkas
Merencanakan, mengarahkan dan memonitor serta melakukan pembinaan kegiatan olah raga dan kepemudaan di lingkungan
- Koord. Pemuda Udianto Basuki
o Melaksanakan dan mengkoordinir kegiatan kepemudaan
o Membantu Kabid dan atau menggantikannya apabila Kabid berhalangan
- Koord. Olah Raga Sumardiyanto
o Melaksanakan dan mengkoordinir kegiatan Olah Raga
o Membantu Kabid dan atau menggantikannya apabila Kabid berhalangan
7. Kesenian dan Pemberdayaan Wanita /Anak-anak
7.1 Kabid Ibu Rina Sumardiyanto
Merencanakan, mengarahkan dan memonitor serta melakukan pembinaan kegiatan seni dan pemberdayaan kaum perempuan serta anak-anak di lingkungan
- Koord. Seni Ise Iskandar
o Membantu Kabid dan atau menggantikannya apabila Kabid berhalangan
o Memajukan seni dan kreatifitas warga, khususnya anak-anak di lingkungan RT dengan berbagai kegiatan yang relevan.
- Koord. Pemberdayaan Wanita dan Anak-Anak Ibu Udianto Basuki
o Membantu Kabid dan atau menggantikannya apabila Kabid berhalangan
o Menjadi penguhubung (laisson officer /LO) antara Pengurus PKK dengan Pengurus RT.
o Memberdayakan kaum perempuan di lingkungan RT dengan berbagai kegiatan yang relevan.
8. Komunikasi dan Harmonisasi Hubungan antar Warga dan Kebersihan Lingkungan
8.1. Kabid Drs. Nasrul
Membantu Ketua RT dalam hal :
- Menyerap informasi dan permasalahan yang dihadapi warga dan menyampaikannya kepada Ketua RT untuk mendapatkan solusi penyelesaian
- Menginformasikan program-program dan kegiatan di lingkungan RT/RW kepada warga
- Mensosialisasikan peraturan/kebijakan-kebijakan baru Pengurus maupun peraturan pemerintah yang terkait dengan warga.
- Mendorong keakraban antar warga dengan melaksanakan program kebersihan lingkungan
8.2. Wakabid Zaenal Asikin
Membantu Kabid dan atau menggantikannya apabila Kabid berhalangan
- Koord. Komunikasi dan Harmonisasi Hubungan Antar Warga Jumaeri
Membantu Kabid dan atau menggantikannya apabila Kabid berhalangan
- Koord. Kebersihan Lingkungan Agus Dwi M.
Mengkoordinir dan memonitor pelaksanaan kegiatan program kebersihan lingkungan termasuk memonitor petugas kebersihan
9. Distribusi, Logistik dan Pembangunan
9.1. Kabid Sukanda
- Merencanakan dan mengadakan kebutuhan serta memelihara perlengkapan dan peralatan RT
- Mengkoordinir dan memantau pelaksanaan distribusi informasi dan hal-hal lainnya ke warga
- Merencanakan dan mengkoordinir pembangunan lingkungan termasuk memberikan informasi dan masukan terkait pembangunan lingkungan RT ke RW dan atau Kelurahan
9.2. Wakabid Pramono
Membantu Kabid dan atau menggantikannya apabila Kabid berhalangan
- Koord. Distribusi Jupri
Mendistribusikan informasi dan hal-hal lain kepada warga
- Koord. Logistik Imran Sitanggang
Melaksanakan proses pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan dan peralatan RT
- Koord. Pembangunan Ir. Suherwan
Melaksanakan dan memonitor pelaksanaan pembangunan di lingkungan termasuk memberikan informasi dan masukan terkait rencana dan program pembangunan di lingkungan RT ke RW dan atau Kelurahan

Majelis Pertimbangan
1. Mantan Pengurus RT
2. Tokoh masyarakat
3. PKK RT
Tugas
- Memberikan pertimbangan kepada Pengurus dalam hal diminta oleh pengurus.
- Memberikan masukan dan arahan terkait dengan program kerja pengurus.
- Mengingatkan Pengurus dalam hal tindakan atau kebijakannya memiliki risiko terhadap keharmonisan kehidupan lingkungan RT.
- Menjadi penyerap dan penyalur aspirasi warga

Sumber: Pengurus Rukun Tetangga PSM

Lampiran:

KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 36 TAHUN 2001

TENTANG
PEDOMAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
DI PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

Menimbang :

a. Bahwa Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Propinsi DKI Jakarta
telah tumbuh dan berkembang atas prakarsa dan inisiatif masyarakat
dan telah berperan dalam upaya mewujudkan kerukunan tetangga dan
warga masyarakat;
b. Bahwa dalam rangka mewujudkan pemberdayaan masyarakat yang
lebih berorientasi pada demokratisasi dan kerukunan tetangga dan
warga, maka Peraturan Dasar Rukun Tetangga dan Rukun Warga
(RT-RW) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang ditetapkan
dengan tuntutan perkembangan kehidupan masyarakat Ibukota
Jakarta;
c. Bahwa sehubungan dengan huruf a di atas dan dalam upaya lebih
meningkatkan peranan dan kinerja Rukun Tetangga dan Rukun
Warga, perlu menetapkan Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun
Warga di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan Keputusan
Gubernur.

Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah;
2. Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta;
3. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5
Tahun 2000 tentang Dewan Kelurahan.

Memutuskan :

Menetapkan :
KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA TENTANG PEDOMAN RUKUN
TETANGGA DAN RUKUN WARGA DI PROPINSI DAERAH
KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

Follow up:

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
b. Pemerintah Daerah adalah Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
c. Gubernur adalah Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
d. Pemerintah Kotamadya/Kabupaten Administrasi adalah Pemerintah Kotamadya/Kabupaten
Administrasi Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
e. Walikotamadya/Bupati Administrasi adalah Walikotamadya/Bupati Administrasi Propinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
f. Pemerintah Kecamatan adalah Pemerintah Kecamatan pada Propinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
g. Camat adalah Kepala Pemerintahan Kecamatan pada Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
h. Pemerintah Kelurahan adalah Pemerintahan Kelurahan pada Propinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
i. Lurah adalah Kepala Pemerintahan Kelurahan pada Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
j. Dewan Kelurahan adalah Dewan Kelurahan pada Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
k. Tokoh Masyarakat adalam pemimpin masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan sosial
kemasyarakatan (Poleksosbudhankam) yang diakui oleh masyarakat lingkungannya.
l. Penduduk setempat adalah setiap orang, baik warga negara Republik Indonesia maupun orang
asing yang secara de facto dan de jure bertempat tinggal di dalam wilayah RT dan RW yang
bersangkutan.
m. Kepala Keluarga adalah penanggungjawab anggota keluarga yang terdaftar dalam kartu
keluarga.
n. Penduduk dewasa adalah penduduk yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau yang telah
atau pernah kawin.
o. Swadaya masyarakat adalah kemampuan dari suatu kelompok masyarakat dengan kesadaran
dan inisiatif sendiri mengadakan ikhtiar ke arah pemenuhan kebutuhan jangka pendek maupun
jangka panjang yang dirasakan dalam kelompok masyarakat itu.
p. Pemberdayaan masyarakat adalah pengikut sertaan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemilikan.
q. Kartu Keluarga adalah kartu yang berisi data identitas kepala keluarga dan anggotanya yang
telah dicatat dan ditandatangani oleh Ketua RT, RW dan Lurah.

BAB II
LANDASAN, TUJUAN, KEDUDUKAN
Pasal 2

1) Memberikan pelayanan kepada penduduk setempat sesuai denagn ketentuan yang berlaku;
2) Mengerjakan swadaya dan kegotongroyongan masyarakat;
3) Berpartisipasi dalam peningkatan pemberdayaan masyarakat;
4) Berpartisipasi dan menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
5) Berpartisipasi dalam meningkatkan kondisi ketentraman, ketertiban dan kerukunan warga masyarakat;
6) Membantu menciptakan hubungan yang harmonis antar anggota masyarakat dan antara masyarakat dengan pemerintah masyarakat;
7) Manjaga hal-hal yang berkaitan denga lingkungan;
8) Berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, ekonomi dan sosial yang biayanya bersumber dari swadaya masyarakat dan atau Pemerintah daerah serta mempertangung jawabkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
9) Memberikan saran dan pertimbangan kepada anggota Dewan Kelurahan yang berasal dari RW
yang bersangkutan.

BAB III
TUGAS DAN KEWAJIBAN
Pasal 3

Tugas dan kewajiban RT dan RW ditetapkan oleh forum musyawarah RT dan RW dengan berpedoman kepada upaya-upaya dalam rangka :

(1) Memberikan swadaya dan kegotongroyongan masyarakat;
(2) Menggerakkan swadaya dan kegotongroyongan masyarakat;
(3) Berpartisipasi dalam peningkatan pemberdayaan masyarakat;
(4) Berpartisipasi dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
(5) Berpartisipasi dalam meningkatkan kondisi ketentraman, ketertiban dan kerukunan warga
masyarakat;
(6) Membantu menciptakan hubungan yang harmonis antar anggota masyarakat dan antara
masyarakat dengan pemerintah daerah;
(7) Menjaga hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan;
(8) Berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, ekonomi dan
sosial yang biayanya dari swadaya masyarakat dan atau pemerintah daerah serta
mempertanggungjawabkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
(9) Memberikan saran dan pertimbangan kepada anggota Dewan Kelurahan yang berasal dari RW
yang bersangkutan.

BAB IV
RUKUN TETANGGA
Bagian Pertama
Pembentukan
Pasal 4

1) Pembentukan wilayah RT secaa administrasi ditetapkan oleh lurah atas usul masyarakat dan
dengan memperhatikan kondisi lingkungannya.
2) Setiap RT terdiri dari 30 sampai dengan 60 kepala keluarga.
3) Bagi wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, jumlah kepada Keluarga sebagaimana
dimaksud ayat (2) pasal ini, dapat disesuaikan dengan kebutuhan setempat.
4) Bagi penduduk yang bertempat tinggal di asrama, rumah susun, kondominium, apartemen atau
yang sejenis dapat dibentuk RT tersendiri atau digabungkan dengan RT yang berdekatan.
5) Dalam hal RT tersebut pada ayat (4) pasal ini menjadi RT tersendiri, ketentuan jumlah kepala
keluarga tersebut sebagaimana dimaksud ayat (2) apat disesuaikan dengan kebutuhan setempat.

Bagian Kedua
Keanggotaan
Pasal 5

Anggota RT adalah penduduk setempat yang terdaftar dalam kartu keluarga pada RT bersangkutan.

Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban
Pasal 6

(1) Anggota RT mempunyai hak :
a. mamperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT dan RW;
b. mengajukan usul dan pendapat dalam musyawarah RT dan RW;
c. memilih pengurus RT;
d. dipilih sebagai pengurus RT dan RW;
e. turut serta dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT dan RW.
(2) Anggota RT mempunyai kewajiban :
a. melaksanakan keputusan forum musyawarah RT dan RW;
b. menunjang terselenggaranya tugas dan kewajiban RT dan RW;
c. berperan aktif dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT dan RW.
(3) Ketentuan ayat (1) dan (2) pasal ini dapat ditambah dan dikurangi oleh forum musyawarah RT.

Bagian Keempat
Pengurus
Pasal 7

(1) Pengurus RT terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan;
(2) Ketua RT terpilih menyusun kepengurusan RT.

Pasal 8

(1) untuk menjadi pengurus RT harus memenuh persayaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Republik Indonesia baik laki-laki maupun perempuan;
b. Berkelakuan baik;
c. Penduduk dewasa;
d. Dan syarat-syarat lain yang ditentukan oleh forum musyawarah RT.
(2) Pengurus RT tidak boleh merangkap jabatan pengurus RW/dewan kelurahan/dewan kota.

Pasal 9

(1) Pemilihan ketua RT diselenggarakan oleh panitia pemilihan ketua RT;
(2) Pemilihan ketua RT sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dilaksanakan dalam forum
musyawarah;
(3) Forum musyawarah menetapkan tat cara pemilihan ketua RT;
(4) Ketua RT terpilih ditetapkan secara administrasi dengan keputusan lurah.

Pasal 10

(1) Pembagian tugas antar pengurus RT ditetapkan dalam forum musyawarah RT;
(2) Pengurus RT bertanggungjawab kepada forum musyawarah RT.

Pasal 11

(1) Masa bakti pengurus RT adalah 3 tahun terhitung sejak tanggal Ketua RT terpilih;
(2) Selambat-lambatnya 14 hari sebelum berakhir masa baktinya, ketua RT wajib melaksanakan
pembentukan panitia pemilihan ketua RT periode berikutnya sebagaimana dimaksud dalam
pasal 9.

Pasal 12

(1) Pengurus RT berhenti sebelum selesai masa baktinya karena:
a. meninggal dunia;
b. keputusan forum musyawarah RT;
c. permintaan sendiri secara tertulis;
d. pindah tempat tinggal keluar wilayah RT yang bersangkutan;
e. melakukan perbuatan tercela sebagai pengurus RT;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.
(2) Ketua RT yang berhenti sebelum selesai masa baktinya diganti oleh salah seorang Pengurus RT
berdasarkan hasil keputusan forum musyawarah sampai dengan selesai masa baktinya;
(3) Pemberhentian dan pergantian pengurus RT sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) pasal ini
ditetapkan secara administrasi dengan keputusan lurah atas usul ketua RW.

Bagian Kelima
Forum Musyawarah RT
Pasal 13

(1) Forum musyawarah RT merupakan wadah permusyawaratan dan permufakatan tertinggi RT;
(2) Forum musyawarah RT terdiri dari pengurus RT dan penduduk dewasa anggota RT;
(3) Tata cara musyawarah ditentukan dalam forum musyawarah RT.

BAB V
RUKUN WARGA
Bagian Pertama
Pembentukan
Pasal 14

(1) Pebentukan wilayah RW ditetapkan secara administrasi oleh camat dengan memperhatikan
kondisi lingkungan dan atas usul lurah berdasarkan atas keputusan forum musyawarah RW;
(2) Setiap RW terdiri dari 8 sampai dengan 16 RT;
(3) Bagi wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, jumlah RW sebagaimana dimaksud
ayat (2) pasal ini, dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan setempat.

Bagian Kedua
Keanggotaan
Pasal 15

Anggota RW adalah anggota RT.

Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban
Pasal 16


Hak dan kewajiban anggota RW adalah sama dengan hak dan kewajiban anggota RT

Bagian Keempat
Pengurus
Pasal 17

(1) Pengurus RW terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara dan seksi-seksi sesuai
dengan kebutuhan;
(2) Ketua RW terpilih menyusun kepengurusan RW.

Pasal 18

(1) Untuk menjadi pengurus RW harus memenuhi persyaratan sama dengan untuk menjadi
pengurus RT;
(2) Pengurus RW tidak boleh merangkap jabatan pengurus RT/dewan kelurahan/dewan kota.

Pasal 19

(1) Pemilihan ketua RW diselenggarakan oleh panitia pemilihan ketua RW;
(2) Pemilihan ketua RW sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dilaksanakan dalam forum
musyawarah RW;
(3) Forum musyawarah menetapkan tata cara pemilihan ketua RW;
(4) Ketua RW terpilih ditetapkan secara administrasi dengan keputusan camat.

Pasal 20

(1) Pembagian tugas antar pengurus RW ditetapkan dalam forum musyawarah RW;
(2) Pengurus RW bertanggungjawab kepada forum musyawarah RW.

Pasal 21

(1) Masa bakti pengurus RW selama 3 Tahun terhitung sejak Ketua RW terpilih.
(2) Selambat-lambatnya 14 hari sebelum berakhir masa baktinya, ketua RW wajib melaksanakan
pembentukan panitia ketua RW priode berikutnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1).

Pasal 22

(1) Pengurus RW berhenti sebelum selesai masa baktinya karena :
a. meninggal dunia;
b. keputusan forum musyawarah RW;
c. permintaan sendiri secra tertulis;
d. pindah tempat tinggal keluar wilayah RW yang bersangkutan;
e. melakukan perbuatan tercela sebagai pengurus RW;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8;
(2) Ketua RW yang berhenti sebelum selesai masa baktinya diganti oleh salah seorang pengurus
berdasarkan hasil keputusan forum musyawarah sampai dengan selesai masa baktinya;
(3) Pemberhentian dan pergantian pengurus RW sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) pasal ini
ditetapkan secara administrasi dengan keputusan camat atas usul lurah berdasarkan keputusan
forum musyawarah RW.
Bagian Kelima
Forum Musyawarah RW

Pasal 23

(1) Forum musyawarah RW merupakan wadah permusyawaratan dan permufakatan tertinggi RW;
(2) Forum musyawarah RW terdiri dari pengurus RT dan RW;
(3) Tata cara musyawarah ditentukan dalam forum musyawarah RW.

BAB VI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 24

(1) Ketentuan mengenai keuangan ditentukan oleh forum musyawarah RT dan RW sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
(2) Kekayaan dan atau barang inventaris organisasi masyarakat RT dan RW dikelola secara tertib,
transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 25


Pemerintah Propinsi DKI Jakarta melakukan upaya-upaya dalam rangka peningkatan kinerja RT
dan RW sesuai ketentuan yang berlaku.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26


(1) RT dan RW yang ada pada saat berlakunya keputusan ini adalah tetap sebagai RT dan RW;
(2) Pengurus RT dan RW sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini tetap melaksanakan kegiatannya
sampai dengan masa baktinya berakhir.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

(1) Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditetapkan kemudian;
(2) Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Nomor 1332 tahun 1995 tentang Peraturan Dasar Rukun Tetangga dan Rukun Warga
(RT-RW) daerah Khusus Ibukota Jakarta dinyatakan tidak berlaku lagi.
(3) Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Gubernur ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 April 2001

GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,



SUTIYOSO

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 10 April 2001

SEKRETARIS DAERAH PROPINSI DAERAH
KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,




H. FAUZI BOWO
NIP 470044314
LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2001
NOMOR 16

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Link Within

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Perum Wijaya Permai 2